Rabu, 30 Mei 2012

Apa hukumnya wanita bekerja?

Apa hukumnya wanita bekerja?
"Assalamualaikum Wr Wb
 Maaf Pak Ustad,  ada hal yang saya anggap tidak jelas dari jawaban Pak Ustad tentang Wanita berpergian harus dengan muhrimnya. Maaf atas kefakiran saya Pak , Istri saya saat ini bekerja di sebuah kantor swasta setiap hari. Saya antar pergi ke kantor dan pulangnya kalau tidak berhalangan saya jemput atau pulangnya naik angkutan umum apabila saya berhalangan menjemputnya .
 Pertanyaannya saya adalah :
1          Apakah istri saya berdosa karena ketika berada di kantor dari jam delapan pagi sampai jam lima sore tidak ditemani oleh bukan muhrimnya?
2.        Apakah saya berdosa karena membiarkan istri saya berada di suatu tempat kantor yang didalamnya terdapat laki laki yang bukan muhrimnya 
3.        Perlu diketahui oleh pak Ustad gaji saya sebagai karyawan swasta tidak mencukupi untuk kehidupan keluarga apabila tidak dibantu dari gaji istri .
Mohon segera jawaban dari Pak Ustad agar istri saya dapat tetap bekerja tetapi tidak menimbulkan dosa
Terimakasih
Waalaikumussalam Wr Wb
Aga
 Jawab :
Saudara Aga yang dimuliakan Allah swt. Pada dasarnya pekerjaan seorang wanita , ibu adalah di rumah memberikan pelayanan yang terbaik bagi suaminya dan mendidik anak anaknya dengan didikan yang terbaik,  sehingga kelak menjadi generasi yang baik dan tangguh.  Namun bukan berarti islam melarang seorang wanita bekerja di luar rumah bahkan ada suatu keadaan atau jenis jenis pekerjaan tertentu yang menuntut seorang wanita untuk melakukannya seperti perawat bidan penjahit wanita dokter kandungan dan lainnya .
Atau dikarenakan keadaan ekonomi keluarganya yang menuntut dirinya bekerja membantu suaminya dalam memenuhi kebutuhan hidup harian keluarganya atau seperti seorang janda yang harus memenuhi kebutuhan anak anaknya yang masih kecil .
Hal seperti ini menuntut dirinya untuk keluar rumah mencari pekerjaan ketimbang ia harus mengemis belas kasih orang lain.
Untuk itu islam memberikan beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh setiap wanita yang bekerja di luar rumah demi kebaikan diri dan masyarakatnya serta menjaga kehormatannya. Hal yang demikian dikarenakan fitnah terberat yang dihadapi kaum laki laki dari umat Muhammad saw adalah wanita terutama dari mereka yang tidak memiliki keimanan dan berhati kotor.
Rasulullah saw bersabda , “Tidaklah sepeninggalku ada fitnah yang lebih berat bagi kaum laki laki daripada para wanita” .  Muttafaq  Alaih.
Dan Hendaknya pekerjaan itu tidak mengorbankan kewajiban kewajiban yang lainnya yang tidak boleh ditelantarkan seperti kewajibannya terhadap suami dan anak anaknya .
Adapun berkenaan dengan permasalahan ikhtilath bercampurnya antara laki laki dan perempuan di kantornya sesungguhnya didalam islam sendiri banyak ditemui hal hal demikian seperti pada awalnya para sahabat baik kaum pria maupun wanitanya masuk dari pintu masjid yang sama untuk mendengarkan khutbah Rasulullah saw , begitupula pada saat sholat dua hari raya ataupun didalam peperangan. 
Jadi pertemuan antara kaum pria dan wanita tidaklah diharamkan bahkan dibolehkan dan menjadi tuntutan selama untuk tujuan yang mulia berupa mencari ilmu yang bermanfaat amal sholeh proyek kebaikan bekerja jihad yang wajib atau yang lainnya , selama didalam hal itu membutuhkan kerjasama diantara dua jenis tersebut didalam perencanaan pengarahan dan pengimplementasian.
 Demikian pula terhadap seorang wanita yang berada di tempat kerjanya mulai dari jam 08 00 sd 17 00 yang selama itu bercampur dengan kaum prianya maka dirinya harus memperhatikan hal hal berikut  :
1 Berkomitmen untuk senantiasa menjaga pandangan
2 Berkomitmen dengan pakaian yang sesuai syariah dan menjaga malu
3 Komitmen dengan adab adab islam khususnya dalam bermuamalah dengan kaum pria seperti saat berbicara berjalan maupun bergerak
4 Menghindari segala sesuatu yang dapat menggoda atau merangsang seperti minyak wangi warna warna perhiasan yang seharusnya digunakan di rumahnya bukan di jalan atau di tempat pertemuan dengan kaum pria
5 Berhati hati untuk tidak terjadi kholwat berdua duaan dengan laki laki yang bukan mahramnya Kemudian berkaitan dengan hukum bepergiannya untuk bekerja di luar rumah memang pada dasarnya tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk melakukan suatu perjalanan tanpa ditemani mahramnya kecuali untuk ibadah haji umroh atau berhijrah dari darul harbi,  sebagaimana pendapat jumhur ulama berdasarkan sabda Rasulullah saw, “ Janganlah seorang wanita pergi lebih dari tiga hari kecuali bersamanya seorang mahram (HR Muslim).
Dan alasan dari diwajibkannya seorang wanita yang melakukan suatu perjalanan harus disertai mahramnya adalah
1.        Adanya jaminan keamanan baginya sebagaimana pendapat Syafii
2.        Perjalanan tersebut dilakukan untuk melakukan suatu pekerjaan yang tidak termasuk dalam klasifikasi yang diwajibkan atau mendesak darurat .
Dan apabila seorang suami meyakini bahwa situasi saat ini baik di perjalanan di kendaraan umum teman teman kantor dan lainnya dapat memberikan rasa aman kepada isterinya yang bekerja di luar rumah terlebih lagi pekerjaan itu adalah sesuatu yang harus dia lakukan maka diperbolehkan baginya untuk melakukan perjalanan tanpa ditemani olehnya mahramnya. Jadi bisa disimpulkan bahwa tanggung jawab seorang suami terhadap isterinya yang bekerja di luar rumah adalah :
 1.Memberikan perhatian terhadap keamanan isterinya saat di perjalanan seperti melakukan antar jemput jika mungkin memintanya untuk pulang bersama dengan teman temannya yang searah atau mencari kendaraan umum yang berpenumpang cukup lagi aman 
 2. Senantiasa mengingatkan isterinya dengan beberapa hal diatas didalam berinteraksi dengan teman teman di kantornya . Hal yang demikian perlu anda lakukan dikarenakan suami adalah pemimpin bagi isteri dan anak anaknya baik di dalam maupun di luar rumah,  sebagaimana firman Allah swt , kaum laki laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita (QS An Nisaa 34 ) . Insya Allah dengan melakukan kewajiban tersebut maka si suami akan terhindar dari dosa dihadapan Allah swt terkait dengan pekerjaan isterinya yang dilakukan di luar rumah itu.  Wallahu Alam"
Ustadz Sigit Pranowo Al Hafidz 

1 komentar:

  1. kami sekeluarga tak lupa mengucapkan puji syukur kepada ALLAH S,W,T
    dan terima kasih banyak kepada AKI atas nomor togel.nya yang AKI
    berikan 4 angka 1245 alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus AKI.
    dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang
    ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu AKI. insya
    allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
    kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan AKI..
    sekali lagi makasih banyak ya AKI… bagi saudara yang suka main togel
    .
    yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi AKI SOLEH,,di no (((082-313-336-747))),, insya allah anda bisa seperti saya…menang togel 275
    juta, wassalam.


    dijamin 100% jebol saya sudah buktikan...sendiri....







    Apakah anda termasuk dalam kategori di bawah ini !!!!


    1"Dikejar-kejar hutang

    2"Selaluh kalah dalam bermain togel

    3"Barang berharga anda udah habis terjual Buat judi togel


    4"Anda udah kemana-mana tapi tidak menghasilkan solusi yg tepat


    5"Udah banyak Dukun togel yang kamu tempati minta angka jitunya
    tapi tidak ada satupun yang berhasil..







    Solusi yang tepat jangan anda putus aza....AKI SOLEH akan membantu
    anda semua dengan Angka ritwal/GHOIB:
    butuh angka togel 2D3D4D SGP / HKG / MALAYSIA / TOTO MAGNUM / dijamin
    100% jebol
    Apabila ada waktu
    silahkan Hub: AKI SOLEH DI NO: (((082-313-336-747))) ATAU KLIK DISINI



    angka GHOIB: singapur 2D/3D/4D/



    angka GHOIB: hongkong 2D/3D/4D/



    angka GHOIB; malaysia



    angka GHOIB; toto magnum 4D/5D/6D/



    angka GHOIB; laos




    BalasHapus